Dugaan Pungli Pajak Tanpa KTP di Gerai Samsat Pasar Kemis Mencuat

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik di wilayah Tangerang. Berdasarkan pantauan digital, Pungli Samsat Pasar Kemis dilaporkan terjadi melalui modus “tembak” pajak kendaraan bagi warga yang tidak memiliki KTP asli. Seorang wajib pajak mengeluhkan adanya tarif tidak resmi yang dipatok oknum petugas demi meloloskan proses administrasi tanpa dokumen persyaratan yang lengkap.

Melalui ulasan di Google Maps, akun atas nama Muhamad Yahya membeberkan pengalaman pahitnya saat mengurus pajak kendaraan di Gerai Samsat Pasar Kemis. Lantaran KTP aslinya hilang, ia diarahkan untuk membayar biaya “nembak” sebesar Rp150.000. Mirisnya, proses penarikan uang ilegal ini bahkan sempat diwarnai aksi tawar-menawar antara warga dan oknum tersebut, layaknya transaksi di pasar gelap.

Modus “Nembak” dan Lemahnya Integritas Pelayanan

“Tidak ada KTP asli nembak bayar 150k, ditawar 100k kekeh enggak dikasih tetap 150k aja. Ya gimana, KTP-nya enggak ada/hilang,” tulis pengulas dengan akun atas nama Muhamad Yahya dalam ulasannya.

Bacaan Lainnya

Komentar ini tentu dapat memicu reaksi negatif yang menganggap bahwa hilangnya dokumen identitas seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum resmi (seperti surat kehilangan), bukan dijadikan komoditas ekonomi oleh oknum di dalam gerai pelayanan.

Kejadian ini mengindikasikan adanya celah sistemik yang sengaja dimanfaatkan oknum untuk memeras warga yang sedang dalam posisi sulit. Praktik “nembak” pajak tanpa KTP ini tidak hanya melanggar aturan administrasi negara, tetapi juga merusak akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Publik kini mendesak pimpinan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang dan Bapenda Banten untuk segera mengevaluasi integritas personel di Gerai Samsat Pasar Kemis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating