Dugaan Pungli Pajak Tanpa KTP di Gerai Samsat Pasar Kemis Mencuat

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan menarik biaya di luar ketentuan resmi (PNBP) oleh petugas pelayanan publik adalah bentuk tindak pidana korupsi serius.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, masuk dalam kategori Pemerasan dalam Jabatan.

Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

UU Pelayanan Publik: Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara pelayanan publik dilarang memungut biaya di luar ketentuan yang ditetapkan. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pemecatan tidak hormat.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan bukti ulasan terbuka masyarakat di kanal Google Maps sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap institusi publik. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas transparansi dan siap memberikan ruang klarifikasi bagi pihak Gerai Samsat Pasar Kemis maupun instansi terkait. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi praktik “nembak” dan segera melaporkan setiap temuan pungli melalui kanal resmi Propam atau aplikasi pengaduan pemerintah.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating