ASPIRASI Gelar Demo: Desak Usut Kasus Dugaan Asusila

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Pemberatan Pidana Asusila di Lingkungan Pendidikan

Kasus dugaan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakan hukumnya diatur secara lex specialis (khusus) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kacamata hukum, apabila pelaku kekerasan seksual adalah seorang pendidik, tenaga kependidikan, atau tokoh agama/pengasuh di lembaga pendidikan (termasuk pondok pesantren), maka hukumannya akan diperberat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS, ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang berstatus sebagai pendidik atau pengasuh akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Hal ini dikarenakan sosok pengasuh atau pendidik seharusnya menjadi pelindung yang menjamin rasa aman bagi anak didik, bukan justru menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan yang diberikan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis pers dari Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) serta pantauan situasi di lapangan. Redaksi menyusun narasi ini berdasarjan substansi fakta dan kutipan narasumber.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pengasuh maupun Pengurus Ponpes Dolokusumo, Desa Tlogosari, untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini.

Bacaan Lainnya

(Yuda) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating