Limapuluh Kota, Sumatera Barat – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD SMPN 1 Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, kini tengah menjadi sorotan publik. Melalui portal Jaga KPK, warga melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih “Sumbangan Komite” untuk membayar honorarium tenaga honorer yang diklaim menunggak pada bulan Maret dan April.
Berdasarkan bukti pesan singkat yang beredar, pihak sekolah menginstruksikan orang tua siswa kelas 7 untuk mengangsur pembayaran tersebut. Namun, hal ini dinilai kontradiktif dengan besarnya kucuran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima sekolah.
Analisis Data Dana BOS
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, SMPN 1 Lareh Sago Halaban menerima total Dana BOS sebesar Rp847.957.180. Dari jumlah tersebut, sekolah telah mengalokasikan total Rp116.555.000 (Tahap 1: Rp60,4 Juta; Tahap 2: Rp56,1 Juta) khusus untuk komponen “Pembayaran Honor“.
Kejanggalan semakin mencuat pada tahun 2026. Dana BOS Tahap 1 sebesar Rp427.180.000 tercatat telah dicairkan ke rekening sekolah sejak 20 Januari 2026. Meski dana ratusan juta untuk operasional semester awal sudah tersedia, pihak sekolah tetap meminta sumbangan kepada wali murid untuk membayar gaji honorer bulan Maret dan April 2026, yang memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.









Tinggalkan Balasan