Dugaan Pungli SMPN 1 Lareh Sago Halaban Mengemuka

Abah Sofyan

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Segala bentuk pungutan yang ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya di sekolah negeri adalah pelanggaran hukum:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan. Yang diperbolehkan hanyalah Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat secara nominal, dan tidak ditentukan batas waktu pembayarannya.

Permendikbud No. 63 Tahun 2022: Mengatur bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk honor guru non-ASN. Melakukan pungutan tambahan untuk beban biaya yang sudah ditanggung negara melalui Dana BOS merupakan bentuk penyimpangan anggaran.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Bacaan Lainnya

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dikategorikan sebagai Pemerasan dalam Jabatan.

Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Catatan Redaksi:: Artikel ini disusun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada portal Jaga KPK dan data publikasi realisasi Dana BOS Kemendikbudristek. Pihak UPTD SMPN 1 Lareh Sago Halaban memiliki hak jawab sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan iuran tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating