Investigasi IndonesiaÂ
Tangerang, Banten — Kualitas pelayanan publik di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam. Sentimen negatif publik tergambar jelas dari anjloknya rating instansi tersebut di laman ulasan Google Maps yang hanya menyentuh angka 2,7. Masyarakat secara terbuka membongkar dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur serta arogansi oknum petugas dalam melayani wajib pajak.
Melalui laman ulasan publik, warga membongkar rincian pungli yang terjadi nyaris di setiap loket pelayanan. Salah satu wajib pajak menyebut praktik pungli di Samsat Balaraja sangat masif, rapi, dan terorganisir.
Dalam proses cabut berkas, warga tersebut mengaku menjadi korban pungli sebanyak dua kali. Pungutan pertama sebesar Rp25.000 terjadi di area gesek nomor rangka dengan modus pembayaran di ruangan yang gelap dan tertutup. Tidak berhenti di situ, oknum petugas di bagian pelayanan arsip kembali meminta uang pelicin sebesar Rp30.000.
Keluhan serupa datang dari warga lain yang mengurus cek fisik bantuan. Layanan yang semestinya bebas biaya tersebut justru dijadikan ajang pemerasan. Saat mengambil berkas di loket, warga dipaksa membayar Rp50.000, padahal berkas tersebut akan dibawa sendiri ke luar kota tanpa bantuan pengiriman dari petugas.
Aroma komersialisasi fasilitas negara juga terasa dari keluhan biaya fotokopi dua lembar kertas yang dipatok seharga Rp10.000, serta pungutan parkir wajib di area cek fisik sebesar Rp2.000. Publik menilai, tindakan oknum yang bekerja di bawah instansi pemerintah ini sangat kotor dan mencederai integritas pelayanan.
Selain masalah pungli, krisis etika dan tata krama oknum pegawai sipil di bagian administrasi cek fisik turut menjadi sasaran amarah warga. Insiden yang dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) mengungkap perlakuan buruk seorang petugas wanita yang dinilai tidak kooperatif, berwajah ketus, dan kerap menggunakan nada suara tinggi saat melayani masyarakat. Warga mendesak Kepala Samsat Balaraja untuk mengevaluasi jajarannya dan memberikan pelatihan komunikasi asertif, mengingat esensi keberadaan mereka adalah sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Praktik pungutan liar di instansi pelayanan publik merupakan bentuk tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. Tindakan ini diatur dan diancam sanksi tegas melalui:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
-
Pasal tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kompilasi aduan dan ulasan faktual masyarakat di ruang publik digital. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Tim Saber Pungli, Propam Polri, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit pelayanan di Samsat Balaraja. Tidak boleh ada toleransi bagi oknum aparatur sipil maupun petugas yang menjadikan fasilitas negara sebagai ladang pemerasan terhadap rakyat.
(Red)

Tinggalkan Balasan