Dengan adanya penolakan tersebut, pelakupun meluapkan amarahnya dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap dokter yang menangani istrinya.
Mengutip laporan dari Detik Jateng, Ketua Komite RSI Sultan Agung, Pujiati, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan tanpa intervensi.
“Tim kuasa hukum kami terdiri dari para alumni. Kasus ini telah kami laporkan ke Polda pada Jumat (12/9). Yang dilaporkan adalah pihak yang melakukan pemukulan,” jelas Pujiati saat ditemui di RSI Sultan Agung, Kecamatan Genuk, Semarang, Minggu (14/9/2025).
Meski beredar informasi bahwa terduga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, Pujiati menegaskan bahwa langkah hukum tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Sebagai manusia, kita memang diajarkan untuk saling memaafkan. Namun, tindakan kekerasan harus tetap diproses secara hukum. Negara ini berdiri di atas hukum—tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengecam segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal terhadap tenaga medis. Ia turut menyoroti identitas pelaku, yang disebut-sebut sebagai Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum Unissula.
“Apalagi pelakunya adalah seorang akademisi di bidang hukum. Harusnya paham bahwa kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” ucapnya.
Pujiati menambahkan bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum penting bagi tenaga medis untuk menunjukkan profesionalitas serta menolak perlakuan semena-mena.
“Ini saatnya kita buktikan bahwa dokter adalah profesional. Jika ada ketidakpuasan terhadap pelayanan, sampaikan dengan prosedur yang benar, seperti melalui surat atau pengaduan resmi. Bukan dengan kekerasan, karena di negara hukum, setiap tindakan ada konsekuensinya,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan intimidasi terhadap beberapa dokter yang terlibat dalam aksi solidaritas atas kasus ini, Pujiati memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya tidak ingin berkomentar soal itu,” ujarnya singkat.
(Red)













Tinggalkan Balasan