Serang, Banten – Insiden tragis terjadi di Kota Serang, Banten, setelah dua oknum anggota TNI bersama dua warga sipil diduga dalam kondisi mabuk, melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fahrul Abdillah (29). Korban sempat mendapat perawatan intensif selama empat hari di RSUD Banten, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (18/4/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 16 April 2025, di salah satu titik keramaian di Kota Serang. Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Serang, Kolonel Inf Andrian Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
“Motifnya diduga kuat karena pengaruh minuman keras. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narkoba,” kata Danrem dalam konferensi pers di Mako Korem 064, Senin (21/4/2025).
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka
Dua oknum TNI yang terlibat merupakan anggota Denma Korem 064, masing-masing berpangkat Prajurit Dua (Pratu) dengan inisial MI dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani tes urine untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika.
Kronologi Kejadian: Dikejar Tanpa Alasan, Dikeroyok Hingga Tewas
Menurut keterangan saksi, Fahrul dan teman-temannya sedang berkumpul saat sebuah mobil Honda Jazz yang ditumpangi rekan mereka datang ke lokasi. Tak lama berselang, mobil lain yang ditumpangi para pelaku datang dan langsung mengejar salah satu rekan Fahrul.
“Fahrul sebenarnya tidak tahu apa-apa, tapi mereka malah memukuli teman kami, lalu Fahrul ikut dikeroyok,” kata salah satu saksi mata.
Akibat pemukulan brutal tersebut, Fahrul mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah empat hari dirawat di rumah sakit.
TNI Janji Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kolonel Andrian menyatakan bahwa institusi TNI tidak akan menutupi kasus ini dan berkomitmen untuk memproses kedua anggotanya secara transparan dan objektif, sesuai dengan hukum militer dan pidana umum.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan adil,” tegasnya.
Aturan Hukum yang Berlaku
Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika terbukti adanya pengaruh alkohol atau narkotika, pelaku juga bisa dikenai pasal tambahan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan