Dugaan Gudang Solar Ilegal di Tegal Kembali Disorot

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Catatan Redaksi: Kejahatan penyalahgunaan subsidi energi merupakan bentuk perampasan hak rakyat kecil. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong aparat berwenang untuk bergerak cepat membongkar sindikat penimbunan ini secara transparan.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating