Aturan Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.
Catatan Redaksi: Kejahatan penyalahgunaan subsidi energi merupakan bentuk perampasan hak rakyat kecil. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong aparat berwenang untuk bergerak cepat membongkar sindikat penimbunan ini secara transparan.
(TIM)









Tinggalkan Balasan