Edukasi Hukum: Sanksi Pidana Penyalahgunaan dan Penyelundupan BBM Subsidi
Penyalahgunaan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah merupakan pelanggaran hukum berat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, pihak SPBU atau operator yang terbukti membantu memfasilitasi penyelewengan ini dapat dikenai sanksi administratif berat oleh Pertamina berupa skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Catatan Redaksi: BBM bersubsidi disiapkan negara murni untuk kelompok masyarakat kurang mampu, transportasi umum, serta nelayan kecil, bukan untuk menopang efisiensi modal operasional perusahaan industri besar. Pembiaran terhadap praktik mafia BBM tidak hanya memicu kelangkaan di tingkat konsumen bawah, tetapi juga merusak tatanan ekonomi daerah. Redaksi mendorong Disperindag dan Pertamina Patra Niaga Kepri untuk memperketat pengawasan digital (seperti sistem QR Code) serta menindak oknum internal SPBU yang nakal demi menjaga keadilan sosial.
(Daeng)






Tinggalkan Balasan