Aturan Hukum
Tindakan oknum yang meminta imbalan uang di luar tarif resmi administrasi BUMN dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan. Selain itu, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset BUMN yang merugikan keuangan negara berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Pendayagunaan Aset BUMN.
Catatan Redaksi: Sikap bungkam oknum SWT atas aduan permintaan uang Rp2.000.000 memperkuat dugaan adanya praktik pungli dan tata kelola yang tidak transparan di lingkup aset Perhutani KPH Semarang. Menggunakan dalih aduan warga untuk menghentikan penyewa lama demi meloloskan sponsor baru berdurasi lima tahun mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Satgas Saber Pungli, Polrestabes Semarang, serta Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera mengusut alur penetapan sewa dan memeriksa oknum SWT beserta jajaran manajemen KPH Semarang. Aset negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dijadikan ladang komersialisasi nonprosedural oleh oknum tertentu!
(TIM)






Tinggalkan Balasan