Empat Polisi Sukoharjo Dinonaktifkan Terkait Ponpes HQ

Abah Sofyan

“Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.

Selain proses pemeriksaan terhadap personel, terdapat pula perkembangan penataan kepemimpinan di jajaran Polres Sukoharjo. Berdasarkan mutasi jabatan, AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek kedinasan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kepekaan anggota dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum dan Etika Profesi Kepolisian

Proses pemeriksaan dan penindakan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar prosedur operasional standar diatur dalam regulasi internal Polri:

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalisme, proporsionalitas, serta larangan melakukan tindakan abusif atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengamanan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Mengatur peran dan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di Propam Mabes Polri, serta membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga objektivitas dan transparansi informasi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating