Pasca Bebas Bersyarat, Eks Napiter Asal Manggarai Timur: Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi Merugikan Diri Sendiri dan Masyarakat

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Manggarai Timur, NTTYanto Bin Jakaria Daron, eks Narapidana Teroris (Napiter) asal Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, angkat bicara mengenai bahaya radikalisme, terorisme, dan intoleransi bagi kehidupan bermasyarakat. Setelah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2022, ia menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat terhindar dari ideologi menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri serta lingkungan sosial.

Perjalanan Yanto: Dari Terpapar Radikalisme Hingga Bebas Bersyarat

Saat ditemui media pada Jumat (14/3/2025) di kediamannya di Desa Biting, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Yanto mengisahkan perjalanan hidupnya yang pernah terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah kembali ke Elar setelah beberapa tahun lalu terpapar paham radikal sejak 2014. Saya ditangkap pada 2020, kemudian menjalani proses hukum di Jakarta selama sekitar dua tahun setengah. Setelah mendapatkan bebas bersyarat pada 2022, saya kembali ke keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menjalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

Kini, Yanto mengaku telah beradaptasi kembali dengan lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan berjalan baik.

“Alhamdulillah, setelah kembali ke kampung, saya bisa berinteraksi dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, keluarga, serta pemerintah. Begitu juga dengan aparat keamanan, semuanya berjalan baik. Saya berharap hubungan harmonis ini tetap terjaga ke depannya,” lanjutnya.

Imbauan untuk Menjaga Manggarai Timur dari Radikalisme

Yanto mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam paham radikalisme, intoleransi, atau tindakan terorisme. Menurutnya, ideologi menyimpang tersebut hanya akan merugikan individu dan merusak kehidupan sosial.

“Saya mengimbau saudara-saudara saya agar jangan sampai terpapar paham intoleran, radikal, apalagi sampai melakukan tindak pidana. Semua itu hanya akan membawa dampak buruk, baik bagi diri sendiri maupun bagi kehidupan bermasyarakat. Mari bersama-sama kita menjaga Manggarai Timur dan NTT agar tetap terbebas dari paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Yanto

Untuk diketahui, Yanto Bin Jakaria Daron ditangkap oleh Densus 88 pada April 2020 di Surabaya karena terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Ia kemudian divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Cikeas, sebelum dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena menunjukkan perilaku baik. Setelah menjalani masa pidana selama dua tahun, ia dibebaskan bersyarat pada 2022 dan kini telah kembali ke masyarakat menjalani kehidupan seperti biasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating