Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu korek api berbentuk pistol
- Satu unit handphone Samsung
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
Atas perbuatannya, YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKP Felix juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat patroli serta pengawasan di wilayah hukum Polsek Pedurungan guna memberantas aksi premanisme.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Penindakan akan kami lakukan secara tegas,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan perkara masih berjalan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
(Arief/Red)













Tinggalkan Balasan