Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak korban dan keluarga. Kebenaran mengenai isi komunikasi maupun maksud masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Korban Masih Mengalami Luka
Saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, kondisi korban disebut belum sepenuhnya pulih.
Wajah korban terlihat mengalami sejumlah lebam. Kedua matanya tampak membiru, sementara bagian bibir juga mengalami luka dan lebam. Korban masih terlihat lemas ketika memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.
Korban menyebut terdapat tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Salah seorang disebut masih bertetangga dengan GP, sementara seorang lainnya disebut berasal dari wilayah Medoho, Kota Semarang.
Meski demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Saksi Parkir Mengaku Melihat Keributan
Penelusuran awak media di sekitar lokasi kejadian juga memperoleh keterangan dari seorang petugas parkir kafe yang mengaku mengetahui adanya keributan di luar kafe.
Saksi tersebut mengaku sempat berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyebut melihat korban dalam kondisi seorang diri dan tidak melakukan perlawanan.
Keterangan saksi tersebut tentunya masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain serta aparat yang menangani perkara.
Muncul Bantahan dari Pihak Terduga
Pada saat awak media menyambangi kediaman korban, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga sempat datang.
Dalam kesempatan tersebut, menurut informasi yang diterima awak media, muncul pernyataan bahwa ketiga orang yang disebut dalam perkara tersebut mengaku tidak mengenal orang yang diduga melakukan pemukulan pertama dari arah belakang.
Pihak tersebut disebut hanya menggambarkan orang yang diduga melakukan pemukulan memiliki ciri fisik bertubuh gemuk.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak terduga dan masih berupa klaim yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan pertama maupun bagaimana peran masing-masing orang dalam kejadian tersebut.
Berpotensi Masuk Pasal 262 KUHP
Secara hukum, dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan menggunakan tenaga bersama dapat dikaitkan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 262 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga telah berlaku pada saat peristiwa yang disebut terjadi pada Agustus 2026.
Adapun penerapan pasal tersebut terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian mengenai jumlah pelaku, bentuk kekerasan, lokasi kejadian, akibat yang dialami korban, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Dengan demikian, siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang turut melakukan kekerasan, serta bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi maupun pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, perkembangan laporan korban, identitas lengkap pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berkedudukan sebagai pihak yang diduga terkait sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM)





Tinggalkan Balasan