Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (KUHP):
Karena dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2026 secara berlanjut (voortgezette handeling), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa atau Pasal 484 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP):
Secara etik, Aiptu N melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tindakan kekerasan fisik terhadap warga sipil menurunkan citra dan martabat institusi (pelanggaran etika kepribadian dan kelembagaan).
Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):
Berdasarkan Pasal 13 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, anggota yang melakukan tindak pidana dan diputus bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan ancaman di atas 3 tahun penjara, sangat layak dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan atau PTDH melalui Sidang KKEP.
Catatan Redaksi: Keberanian korban, MAN, yang memilih “melompati” jalur hukum lokal dengan langsung melaporkan oknum Polres Tegal Kota ke Bareskrim Polri adalah alarm keras bagi sistem pengawasan di tingkat kewilayahan. Fakta bahwa dugaan penganiayaan ini sudah terjadi sejak Desember 2023 menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aksi kekerasan berulang ini bisa luput dari pantauan atasan pelaku di Polres Tegal Kota selama bertahun-tahun?
Redaksi mengapresiasi langkah taktis Bidpropam Polda Jateng yang langsung menahan Aiptu N tanpa menunggu hasil putusan pidana dari Bareskrim. Penahanan ini penting guna mencegah intervensi atau intimidasi terhadap korban. Polda Jateng harus membuktikan jargon “transparan dan akuntabel” bukan sekadar kosmetik humas, melainkan diwujudkan dalam bentuk vonis pemecatan (PTDH) jika di persidangan nanti sang oknum terbukti memperlakukan wanita secara keji dan memanfaatkan statusnya sebagai aparat hukum.
(Red)






Tinggalkan Balasan