“Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar,” ujar Kapolda. Lokasi penyampaian aspirasi juga dipastikan akan dipisahkan dari area kegiatan guna menjaga kondusivitas.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri, tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Dalam penyelenggaraan kegiatan berskala internasional dan pengelolaan ketertiban umum, terdapat landasan hukum yang mengatur mekanisme perizinan serta kebebasan berpendapat:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, namun tetap wajib mematuhi aturan ketertiban umum serta larangan melakukan tindakan anarkis atau perusakan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Keramaian dan Pengamanan Objek Vital Nasional: Penyelenggaraan event di kawasan cagar budaya nasional seperti Candi Borobudur memerlukan perizinan berjenjang yang ketat serta pengamanan terpadu guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelestarian situs bersejarah.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan keberimbangan informasi. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak terkait demi terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
(Red)













Tinggalkan Balasan