“Apa yang dilakukan Kapolsek Gunung Malela bersama personilnya hari ini adalah cerminan sempurna dari Polri yang berintegritas sekaligus humanis. Bukan hanya mengamankan situasi, tetapi memastikan orang yang membutuhkan pertolongan mendapat penanganan terbaik,” ujar AKP Verry Purba.
Ia juga menilai kecepatan koordinasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pelayan masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Kolaborasi cepat antara Polsek, Kecamatan, Dinas Sosial, dan tenaga kesehatan dalam satu hari adalah bukti bahwa sinergi antarlembaga bisa berjalan indah demi kepentingan masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
Edukasi Hukum: Penghapus Pidana Bagi Pelaku ODGJ
Meskipun tindakan menggali dan merusak makam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman penjara, penerapan hukum ini tidak berlaku mutlak bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam asas hukum pidana Indonesia, terdapat “Alasan Pemaaf” atau alasan penghapus pidana bagi individu yang cacat kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHP Lama atau Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru), ditegaskan bahwa: “Setiap Orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat dikurangi pidananya atau dikenai tindakan.”
Artinya, orang yang tidak waras atau tidak dapat menyadari akibat dari perbuatannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (dipenjara). Tindakan Polsek Gunung Malela yang tidak memproses hukum pria tersebut, melainkan menyerahkannya ke Dinas Sosial dan Panti Rehabilitasi (sebagai bentuk tindakan perawatan), adalah langkah yang 100% tepat, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Simalungun. Redaksi telah melakukan penyuntingan tata bahasa dengan tetap mempertahankan 100% keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari para narasumber.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi atas pemberitaan ini.
(Yuni)Â












Tinggalkan Balasan