Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Kemitraan strategis antara perusahaan pers dan instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, menuntut tingkat kepatuhan administrasi yang sangat ketat. Tata kelola keuangan negara menetapkan bahwa setiap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja publikasi media tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi melalui jalur perorangan.
Seiring dengan reformasi birokrasi, instansi pemerintah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam kerja sama ini adalah legalitas badan hukum. Pemerintah dilarang keras menjalin kerja sama komersial dengan entitas individu atau pribadi.
Perusahaan pers wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) khusus pers, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, syarat administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan menjadi elemen wajib. Mengingat instansi pemerintah berstatus sebagai pemungut pajak, seluruh transaksi harus tercatat masuk ke rekening resmi atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi oknum wartawan maupun pimpinan.
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa juga memaksa perusahaan media untuk beradaptasi. Seluruh proses penawaran dan transaksi kini bermuara pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan E-Katalog Lokal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi terkait hanya diizinkan melakukan pemesanan (pembelian) jasa publikasi melalui etalase digital tersebut.
Aturan Hukum Terkait:
Tata kelola kerja sama dan pengadaan jasa publikasi media oleh pemerintah diikat secara tegas melalui penetapan:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan seluruh pengadaan yang menggunakan dana APBN/APBD dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel melalui penyedia berbadan hukum yang sah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi dasar wajibnya pemanfaatan E-Katalog dalam transaksi publikasi media.
Catatan Redaksi: Berita edukasi kebijakan ini disusun untuk memberikan pencerahan bagi para pelaku industri pers dan masyarakat luas terkait standar operasional kemitraan media dengan instansi pemerintah. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa mendukung iklim jurnalisme yang profesional, tertib administrasi, serta bebas dari praktik manipulasi anggaran maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)


Tinggalkan Balasan