Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin hak masyarakat atas kepastian layanan, transparansi biaya, dan perlindungan dari maladministrasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara atau aparatur yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi (pungli).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli): Mengamanatkan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik kutipan liar di instansi pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Kantor pelayanan publik wajib menjunjung tinggi transparansi biaya administrasi serta mematuhi jam operasional demi menghormati hak-hak warga yang ingin taat hukum.
(Red)






Tinggalkan Balasan