Warga Keluhkan Dugaan Pungli Birokrasi di Samsat Ciledug

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Tangerang, Banten – Pelayanan publik di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dan rapor merah dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di laman ulasan Google Maps, sejumlah warga mengeluhkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) tanpa kwitansi, birokrasi yang sengaja dipersulit, hingga minimnya transparansi informasi dari petugas pada Juli 2026. Meski masih memiliki ulasan positif dengan rating total 3.7, gelombang komplain negatif mendominasi kolom ulasan.

Salah satu ulasan detail datang dari akun DeCe yang membagikan pengalaman pahitnya saat mengurus mutasi masuk kendaraan dari Jakarta Selatan ke Ciledug pada 22 Juli 2026. Ia mengaku berkali-kali diarahkan ke alur yang salah oleh petugas, diduga agar bersedia menggunakan “jalur cepat”.

“Di lantai 2 ditawari jalur cepat katanya supaya tidak perlu ke Polda untuk ganti alamat BPKB. Saat ditolak, petugas justru melempar-lempar saya ke bagian lain hingga habis waktu. Padahal setelah saya cek di internet, alurnya tidak seribet itu,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya dipersulit, DeCe juga mengaku ditarik biaya Rp30 ribu di loket registrasi dan Rp100 ribu di lantai 2 untuk pendaftaran mutasi, di mana keduanya ditarik TANPA KWITANSI. Praktik pungli “seikhlasnya” sebesar Rp5 ribu juga ditemukan saat pengambilan plat nomor.

Keluhan senada diungkapkan oleh akun Hendrsyah Raharjo dan Ganti kaleng motor. Mereka menyoroti aturan wajib membawa BPKB asli untuk bayar pajak tahunan yang dinilai menyulitkan.

“Bayar pajak tahunan di tahun 2026 di Samsat Ciledug masih disuruh fotocopy KTP & STNK biaya 5.000. Gak bawa BPKB kena denda admin 30.000. Petugas depan seperti sengaja menutupi informasi agar warga bayar lebih,” bunyi ulasan Hendrsyah.

Akun Bj. FirdauS juga mempertanyakan biaya cek fisik dan arsip yang masing-masing dipatok Rp30 ribu oleh oknum petugas.

Keluhan ini menjadi bukti otentik bahwa transformasi digital dan jargon pelayanan bersih belum sepenuhnya menyentuh akar rumput di Samsat Ciledug, sehingga memicu rasa frustrasi dari warga seperti akun BSI Agen Karangtengah dan Abdu Fhatir yang mengeluhkan betapa rumitnya birokrasi di sana.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik penarikan uang tanpa kwitansi resmi di instansi pelayanan publik merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum positif di Indonesia:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating