Warga Keluhkan Dugaan Pungli Birokrasi di Samsat Ciledug

Abah Sofyan
  1. Tindak Pidana Pungutan Liar (Pemerasan dalam Jabatan):

    • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

    • Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

      Bacaan Lainnya
  2. Pelanggaran Pelayanan Publik:

    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Petugas dilarang memungut biaya di luar yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan. Pelanggaran terhadap hal ini berkonsekuensi pada sanksi administratif berat hingga pemecatan bagi oknum yang terlibat.

Catatan Redaksi: Banyaknya keluhan warga di Google Maps mengenai Samsat Ciledug yang bertolak belakang dengan kemudahan layanan di daerah lain harus menjadi evaluasi total bagi Ditlantas Polda Metro Jaya dan Bapenda setempat. Modus “mempersulit alur agar warga memilih jalur cepat” serta penarikan biaya admin siluman tanpa kwitansi adalah bentuk pungli nyata yang merusak integritas institusi. Redaksi mendesak Tim Saber Pungli untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum petugas yang bermain. Pelayanan publik sudah sepatutnya dibuat mudah, transparan, dan bebas dari pungutan tak resmi yang merugikan rakyat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating