Investigasi Indonesia
Mojokerto, Jawa Timur – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali memicu sorotan tajam. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (18/6/2026), kegiatan eksploitasi komoditas tambang tersebut masih terus beroperasi secara leluasa meskipun diduga kuat tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan resmi.
Tingginya intensitas lalu-lalang armada truk pengangkut material yang keluar-masuk area tambang setiap harinya kian meresahkan warga sekitar. Selain memicu kerusakan infrastruktur jalan publik dan degradasi lingkungan yang nyata, aktivitas ini diduga menjadi pos kebocoran pendapatan daerah yang masif.
Salah satu warga setempat mendesak adanya langkah hukum konkret dari pemangku kebijakan sebelum kerusakan lingkungan di kawasan Ngoro mencapai titik kritis.
“Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan keadilan agar lingkungan kami tidak semakin rusak. Apakah harus menunggu bencana besar terjadi baru ada tindakan tegas?” ujarnya tanpa mau disebutkan identitasnya.
Lambannya respons penertiban memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya distorsi pengawasan dan potensi keterlibatan oknum pembeking di balik operasional tambang. Warga menuntut aparat penegak hukum (APH) segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas izin, dan menutup paksa operasional jika terbukti ilegal demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Analisis Intelijen Ekonomi: Maraknya galian C ilegal yang dibiarkan beroperasi merupakan bentuk market failure (kegagalan pasar) akibat lemahnya pengawasan wilayah. Praktik ini menciptakan asimetri ekonomi yang merugikan daerah secara berlapis: pengusaha ilegal menikmati keuntungan bersih secara tunai tanpa kewajiban pajak (tax evasion), sementara kas daerah terbebani oleh biaya rehabilitasi lingkungan hidup dan perbaikan jalan yang rusak akibat tonase kendaraan armada tambang.
Catatan Redaksi: Berita kontrol sosial ini diterbitkan Investigasi Indonesia sebagai bagian dari komitmen pengawalan tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel. Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur serta Polres Mojokerto mengenai status penegakan hukum di lokasi tersebut.
(TIM)



Tinggalkan Balasan