“Kami berikan edukasi bahwa tindakan mereka berpotensi memicu keributan dan mengganggu kenyamanan publik. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka kami perintahkan untuk segera membubarkan diri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ipda Hariyono dalam keterangannya.
Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Keamanan
Selain menyisir kawasan pantai, Tim Siraju juga bergerak menuju kawasan Kali Tekuk untuk memantau indikasi aksi balap liar. Di lokasi tersebut, petugas membubarkan kerumunan pemuda yang disinyalir hendak melakukan adu kecepatan ilegal yang meresahkan warga sekitar. Sebelumnya, tim juga sempat memberikan arahan kepada komunitas motor di Pantai Kartini agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah Jepara tetap aman dan kondusif dari berbagai penyakit masyarakat.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 492 KUHP (atau Pasal 316 UU 1/2023), seseorang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, peredaran miras secara ilegal juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol, yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polres Jepara dan hasil pantauan lapangan tim patroli. Investigasi Indonesia mendukung penuh langkah kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah melalui tindakan preventif. Kami mengimbau pembaca untuk berperan aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui kanal pengaduan resmi kepolisian terdekat.
(Red)













Tinggalkan Balasan