Warga Rekam Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Bantarujeg

Abah Sofyan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Pasal 32 ayat (1): Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, tanpa meminta uang muka.

Pasal 190: Setiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, manusiawi, dan tidak diskriminatif dari penyelenggara negara/fasilitas kesehatan publik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengaduan warga dan rekaman video amatir yang dikirimkan langsung ke redaksi melalui Jurnalis di lapangan. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi seluas-luasnya bagi manajemen Puskesmas Bantarujeg maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka demi tercapainya pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Bacaan Lainnya

(M.Nur.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating