Polemik Wacana Perubahan Nama Jawa Barat

Abah Sofyan
  • Wilayah Cirebon dan Indramayu (Poros Utara): Masyarakat di sewilayah eks-Keresidenan Cirebon memiliki identitas budaya tersendiri (Suku Cirebon dan Jawa Indramayu/Jawa Dermayon). Tokoh masyarakat Cirebon secara tegas menolak nama “Tatar Sunda” karena merasa identitas kultural mereka akan terpinggirkan jika provinsi berubah nama. Bahkan, sempat muncul ancaman kontra-gerakan, di mana wilayah Cirebon Raya mengancam akan memisahkan diri menjadi provinsi baru jika pemaksaan nama Sunda tetap dilakukan.

  • Wilayah “Betawi Orca” (Bekasi dan Depok): Area suburban yang berbatasan dengan Jakarta ini didominasi oleh kultur Betawi dan kaum urban urbanisasi, sehingga nama “Sunda” dirasa tidak representatif bagi komposisi sosial mereka.

Referensi Valid dan Fakta Hukum

Hingga saat ini (tahun 2026), Provinsi Jawa Barat tidak atau belum berubah nama menjadi Tatar Sunda. Usulan tersebut masih berstatus sebagai aspirasi kultural sepihak dan belum masuk ke dalam draf legislasi nasional resmi (Prolegnas) di DPR RI.

Secara hukum tata negara, perubahan nama sebuah provinsi tidak bisa dilakukan hanya melalui peraturan daerah (Perda), melainkan harus melalui:

Bacaan Lainnya

Revisi Undang-Undang Pembentukan Daerah: Harus ada perubahan pada undang-undang dasar pembentukan Provinsi Jawa Barat melalui persetujuan DPR RI dan Presiden RI.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa perubahan nama daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi, Gubernur, serta mempertimbangkan aspek sosio-kultural dan tidak memicu disintegrasi antar-suku di wilayah tersebut.

Catatan Redaksi: Perubahan nama wilayah administratif yang memiliki populasi hampir 50 juta jiwa seperti Jawa Barat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jawa Barat hari ini adalah potret mini Indonesia yang majemuk; di dalamnya ada Sunda Priangan, Cirebonan, hingga Betawi. Memaksakan satu identitas kultural di atas wilayah geografis yang plural justru berisiko memantik api ego-sektoral.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating