Komitmen Pembangunan dan Jaminan Sosial
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menekankan bahwa usia 193 tahun merupakan bukti ketangguhan daerah.
“Peringatan ini adalah momentum penguatan jati diri. Menjaga budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif. Budaya adalah kekuatan kita dalam membangun daerah yang berkelanjutan,” tegas Bupati.
Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, dalam acara tersebut dilakukan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris pekerja yang mengalami musibah, dengan total klaim mencapai lebih dari Rp800 juta. Selain itu, kehadiran 20 stand UMKM menjadi bukti bangkitnya ekonomi kreatif masyarakat lokal pasca-pandemi.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat daerah tetangga dan tokoh lintas agama ini ditutup dengan panggung hiburan rakyat yang menampilkan artis ibu kota serta seniman lokal ternama, membawa pesan persatuan untuk Simalungun yang lebih maju dan sejahtera.
Edukasi Hukum: Pelestarian budaya daerah secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kearifan lokal. Selain itu, pemberian santunan jaminan sosial merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun dengan penyesuaian kaidah jurnalistik investigatif. Investigasi Indonesia mendukung penuh transparansi publik dan pelestarian nilai-nilai sejarah daerah sebagai identitas nasional. Seluruh informasi hukum yang dicantumkan bertujuan untuk mengedukasi pembaca mengenai landasan kebijakan pemerintah daerah.
(Yuni)Â











Tinggalkan Balasan