Bus PO Tunas Muda Terbakar di Tol Batang-Semarang

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Keselamatan operasional dan kelayakan teknis kendaraan angkutan umum diatur dalam regulasi berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 yang menguji persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, serta Pasal 141 yang mewajibkan perusahaan angkutan umum memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan penyediaan fasilitas tanggap darurat, termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi optimal di setiap armada angkutan penumpang.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur kewajiban pemeliharaan berkala sistem kelistrikan dan mesin untuk mencegah risiko kebakaran pada kendaraan umum.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Insiden terbakar bus umum di jalur tol menjadi pengingat pentingnya pengawasan kelayakan armada transportasi publik secara berkala. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan terkait untuk meningkatkan inspekatur keselamatan (ramp check) serta audit kelaikan jalan pada armada bus AKAP. Ketepatan penanganan darurat oleh kru bus sangat diapresiasi, namun pengujian sistem kelistrikan dan tangki bahan bakar secara rutin wajib diperketat guna mencegah potensi musibah serupa di masa mendatang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating