Edukasi Hukum: Standar Keselamatan Wisata Alam
Kegiatan pendakian di kawasan rawan bencana diatur dalam regulasi penanggulangan bencana dan kehutanan guna menjamin keselamatan publik:
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pasal 26 menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari dampak bencana. Sebaliknya, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status darurat dan melarang akses ke wilayah berbahaya. Pelanggaran terhadap instruksi evakuasi atau larangan masuk wilayah bencana dapat menghambat proses penyelamatan dan membahayakan nyawa orang lain.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Penyelenggara kegiatan wisata alam wajib menyediakan sistem keamanan, asuransi, dan pemandu yang bersertifikat. Kelalaian dalam memantau peringatan dini dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum bagi pengelola jika terjadi kecelakaan.
Sanksi Administratif: Pendaki yang nekat menerobos jalur yang ditutup secara resmi dapat dikenakan sanksi berupa blacklist pendakian nasional hingga denda administratif sesuai dengan peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan kawasan lindung atau taman nasional.
Catatan Redaksi: Artikel ini dilansir dari CNBC dan laporan resmi BNPB dan BPBD Halmahera Utara. Investigasiindonesia.co.id mendukung upaya penyelamatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti instruksi resmi otoritas terkait mitigasi bencana demi keselamatan bersama.
(Red)Â












Tinggalkan Balasan