Granat Kuno Gegerkan Keraton Solo

Abah Sofyan

“Petugas revitalisasi sedang melakukan bersih-bersih, kemudian menemukan benda tersebut. Saat ini tengah dievakuasi,” ujar AKBP Condro saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (20/10/2026).

Sebagai langkah antisipasi, petugas meningkatkan kewaspadaan dengan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penyisiran dan sterilisasi di 13 titik lokasi dalam kompleks Keraton Surakarta guna memastikan tidak ada benda berbahaya lain yang tertimbun.

Berdasarkan kondisi fisiknya yang telah berkarat dan tertimbun tanah, benda tersebut diduga kuat merupakan peninggalan masa perang kemerdekaan atau Perang Dunia. Setelah penanganan awal, benda mencurigakan itu langsung diamankan oleh Tim Gegana Brimob Batalyon C dan dibawa ke Mako Brimob Kompi 3 Gunung Kendil untuk menjalani proses disposal (pemusnahan) oleh teknisi bom berpengalaman.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para abdi dalem dan pekerja revitalisasi, agar tetap waspada, tidak menyentuh, mengangkat, ataupun memindahkan benda mencurigakan secara mandiri, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan hal serupa.

Bacaan Lainnya

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, penemuan bahan peledak, amunisi, atau senjata sisa perang diatur secara ketat demi keamanan dan ketertiban umum:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur ketentuan pidana terkait penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Meskipun temuan ini merupakan benda peninggalan sejarah/perang yang tertimbun, prosedur penanganannya wajib melibatkan aparat berwenang (kepolisian/tim penjinak bom) untuk menghindari risiko ledakan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Bahan Peledak: Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk mengamankan dan memusnahkan (disposal) benda-benda berbahaya guna melindungi keselamatan masyarakat dari potensi ancaman ledakan tak terduga.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang informasi, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan demi kelengkapan data dan informasi bagi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating