Aturan Hukum
Penyelenggaraan keselamatan transportasi laut dan operasi pertolongan kecelakaan diatur dalam regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, serta tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang dan barang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang mengamanatkan kewajiban penanganan operasi SAR secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam kecelakaan transportasi publik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, yang menegaskan kewajiban syahbandar dan operator kapal dalam memperhatikan peringatan dini cuaca dari BMKG sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Catatan Redaksi: Tragedi terbaliknya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa menjadi duka mendalam bagi dunia transportasi nasional. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong percepatan dan pemaksimalan pemanfaatan alutsista dalam operasi pencarian 140 korban yang masih hilang. Selain fokus evakuasi, instansi berwenangākhususnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubunganāharus segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kepatuhan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di tengah cuaca buruk serta validitas manifes penumpang demi penegakan akuntabilitas keselamatan pelayaran.
(Red)






Tinggalkan Balasan