“Jalur kereta di lokasi tersebut saat ini belum bisa dilalui,” tambah keterangan dalam unggahan akun X tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab teknis maupun human error yang membuat kedua kereta tersebut bisa berada di satu jalur yang sama hingga berujung tabrakan head to head. Petugas keamanan dan tim teknis dari PT KAI dilaporkan telah berada di lokasi untuk mensterilkan area dan melakukan proses penyelamatan.
Selain itu menurut pengguna tiktok mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan evakuasi.
“Penumpang di Komuter Line lagi dievakuasi,” kata akun Tiktok @acil_rokcstar, memberikan laporan pandangan mata secara langsung dari titik lokasi kejadian.
Edukasi Hukum: Tanggung Jawab Kecelakaan Kereta Api
Insiden kecelakaan lalu lintas kereta api diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang ini, keselamatan dan keamanan penumpang adalah prioritas mutlak (Pasal 114).
Jika terjadi kecelakaan, pihak penyelenggara sarana perkeretaapian (dalam hal ini PT KAI) diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa, termasuk memberikan asuransi, biaya pengobatan, hingga kompensasi jika terdapat korban luka atau korban jiwa (Pasal 167).
Selain itu, tentunya akan ada investigasi mendalam dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Apabila terbukti kecelakaan ini diakibatkan oleh kelalaian manusia (human error), baik dari pihak masinis maupun Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 205 UU Perkeretaapian, kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerugian barang dapat dipidana, dan ancaman hukumannya akan jauh lebih berat (termasuk penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP) apabila mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan