Edukasi Hukum: Peran Ormas sebagai Mitra Pemerintah
Eksistensi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti KAHMI memiliki landasan hukum yang jelas dalam mendukung sistem pemerintahan di Indonesia:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017): Menegaskan bahwa Ormas bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. KAHMI sebagai organisasi kaum intelektual menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian masukan secara sah berdasarkan konstitusi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur mengenai sinergi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk organisasi profesi dan kealumnian, dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Transparansi dan Akuntabilitas: Sebagai mitra pemerintah, partisipasi publik yang dilakukan oleh organisasi dilingkup Kesbangpol harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin objektivitas solusi yang ditawarkan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun. Investigasiindonesia.co.id mendukung terciptanya ruang dialog antara kaum intelektual dan pemerintah guna menjamin akuntabilitas serta efektivitas pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
(Yuni)










Tinggalkan Balasan