Edukasi Hukum: Sanksi Pemblokiran Jalan dan Perusakan Fasilitas Umum
Setiap warga negara memang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aksi demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran barang di tengah jalan raya hingga memblokir akses lalu lintas umum merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tepatnya pada Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 63, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pelanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu setengah miliar rupiah).
Selain itu, jika aksi pembakaran tersebut merusak fasilitas umum (seperti plang jalan atau aspal), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang/Orang secara bersama-sama, atau Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Catatan Redaksi: Artikel ini disadur dan dikurasi berdasarkan laporan awal yang diterbitkan oleh portal berita ayobandung.com. Redaksi investigasiindonesia.co.id telah melakukan penyuntingan narasi menggunakan kaidah jurnalistik tanpa merubah substansi fakta kejadian. Sebagai wujud kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi dan mencantumkan sumber referensi secara jelas.
(Red)Ā













Tinggalkan Balasan