Anak Kadinsos Majalengka Diduga Terseret Kasus Narkoba

Abah Sofyan
Foto Ilustrasi Media Digital Investigasi Indonesia

“Saya sudah bertemu dengan Kanit Narkoba dan saya siap untuk membantu menginformasikan ketika (I) ada pulang ke rumah. Karena bagaimanapun, ketika anak saya bersalah, saya tidak bisa menutup kemungkinan jika ia bersalah,” tambahnya.

Terkait rumor yang menyebutkan bahwa (I) bekerja sebagai tenaga honorer di kantor dinas sosial, sang ayah dengan tegas membantahnya dan menyatakan bahwa anaknya berpesan bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Tinjauan Hukum dan Etika Jurnalistik

Dalam pemberitaan kasus hukum yang melibatkan pihak-pihak tertentu, media investigasiindonesia.co.id senantiasa berpedoman pada standar profesionalisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku:

Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik): Wartawan kami tidak menghakimi atau memastikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Status (I) saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan saksi/tersangka lain.

Bacaan Lainnya

Keseimbangan Informasi (Cover Both Sides): Dalam berita kami telah menyajikan ruang klarifikasi secara berimbang dari pihak keluarga (ayah kandung) guna menghindari opini sepihak yang dapat merugikan nama baik pihak lain sebelum ada rilis resmi dari instansi penegak hukum.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi fakta, dan kode etik jurnalistik dalam menyajikan berita hukum. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi bagi publik.

(M.Nur.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating