Arogan, Oknum Kades dan Babinsa Intervensi Jurnalis

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Majalengka, Jawa Barat – Alih-alih mendapatkan ruang klarifikasi yang objektif, seorang jurnalis dari media Investigasi Indonesia justru mendapat perlakuan arogan dan tekanan mental saat menghadiri undangan musyawarah di Kantor Kepala Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (20/6/2026) malam pukul 19.00 WIB.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor desa tersebut sedianya ditujukan untuk membahas pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) komoditas beras dan minyak. Namun, forum tersebut justru berubah menjadi ajang intimidasi dan penekanan struktural agar pihak jurnalis segera menghapus (take down) produk jurnalistik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kronologi Intimidasi di Ruang Rapat Desa

Dalam menghadiri undangan tersebut, jurnalis Investigasi Indonesia turut didampingi oleh dua orang perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LP3 demi menjaga aspek independensi dan keselamatan. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rajagaluh Kidul berinisial YA, oknum Babinsa berinisial AI, dan oknum wartawan berinisial SY yang diduga bertindak sebagai beking (back-up) pihak desa, oknum Ketua RT yang diduga pelaku pungli, perwakilan ormas PP, serta seorang perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Sejak pembukaan forum, jurnalis bersama pendamping dari LP3 langsung disambut dengan sikap arogan oleh oknum Kades YA, oknum Babinsa AI, dan oknum wartawan SY. Ketiganya secara bergiliran melontarkan tekanan berulang kali demi mendesak penghapusan berita dengan dalih narasi yang ditulis tidak berimbang dan menyudutkan sepihak.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis telah menempuh prosedur baku Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebelum berita dinaikkan. Konfirmasi telah dilakukan secara berjenjang mulai dari narasumber korban, pihak perangkat desa, hingga mendatangi langsung rumah Ketua RT terkait.

Saat investigasi ke rumah Ketua RT, jurnalis hanya ditemui oleh anaknya dan sempat meminta nomor WhatsApp yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, oknum RT tersebut menolak berkomunikasi secara langsung dengan dalih sedang menerima tamu. Setelah ditunggu hingga keesokan harinya tanpa ada kabar iktikad baik, berita tersebut akhirnya dikirim ke redaksi dan viral di media sosial.

Dalih “Kebijakan” dan Pembenaran Praktik Pungli

Setelah berita tersebut viral, gelombang tekanan mulai muncul. Oknum wartawan SY sempat menghubungi jurnalis via telepon WhatsApp untuk meminta berita dihapus. Tekanan berlanjut pada Sabtu sore pukul 15.36 WIB melalui pesan undangan dari pihak desa yang mengklaim bahwa Babinsa setempat ingin bertemu untuk bermusyawarah.

Di dalam ruang rapat, oknum Babinsa berinisial AI secara terbuka mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan kerja pers. Ia menyebut produk investigasi tersebut sebagai “berita mentah” yang tidak layak dipublikasikan karena dianggap memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, oknum Ketua RT yang menjadi sorotan perkara berkilah bahwa pemotongan komoditas bansos beras dan minyak itu merupakan inisiatif warga.

“Saya tidak memungutnya, itu berdasarkan kesepakatan warga dan saya tidak mengambil atau menyimpan beras dan minyak tersebut, tapi saya bagikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan,” kilah oknum RT tersebut.

Ironisnya, argumen pembenaran ini justru didukung penuh oleh oknum wartawan SY. Meskipun mengetahui aturan hukum melarang keras adanya pemotongan bansos, SY justru membela tindakan ilegal tersebut. “Memang benar tidak diperbolehkan menurut aturan, tetapi ini adalah sebuah bentuk kebijakan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan,” ucap SY di dalam forum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating