Sikap Tegas Jurnalis dan Pendamping LP3
Mendengar argumen sepihak tersebut, tim pendamping dari lembaga LP3 langsung memberikan pembelaan keras. LP3 menegaskan bahwa seluruh rangkaian penulisan berita yang diproduksi oleh jurnalis Investigasi Indonesia sudah sepenuhnya akurat dan sesuai dengan fakta rilisan di lapangan. Pihak LP3 sangat menyayangkan sikap arogan serta tindakan penekanan psikologis yang dipertontonkan oleh aparatur desa, oknum TNI (Babinsa), serta oknum wartawan tersebut.
Dalih “kebijakan lokal” atau “kesepakatan” yang digunakan untuk memotong hak bansos masyarakat miskin dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum administrasi dan pidana yang mutlak tidak bisa dibenarkan. Diamnya Kepala Desa YA terhadap tindakan Ketua RT ini juga mengindikasikan kuat adanya praktik pembiaran pidana korupsi/pungli di tingkat wilayah kerjanya.
Analisis Hukum & Pers: Merujuk pada regulasi kedinasan dan hukum pidana, tindakan pemotongan bantuan sosial dengan alasan apa pun merupakan bentuk tindak dipidana pungutan liar (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Lebih jauh, tindakan oknum Kepala Desa, oknum Babinsa, dan oknum wartawan yang melakukan penekanan, intimidasi, serta pemaksaan untuk menghapus berita secara sepihak merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia mengecam keras segala bentuk intimidasi, intervensi, dan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rajagaluh Kidul, oknum Babinsa, maupun oknum wartawan yang mencederai kemerdekaan pers. Kami menyatakan TIDAK AKAN MENGHAPUS pemberitaan dugaan pungli bansos tersebut demi menjaga hak informasi publik dan fungsi kontrol sosial. Berkas intimidasi fisik dan digital ini sedang diinventarisasi untuk dilaporkan resmi ke pihak Propam/Denpom TNI (terkait oknum Babinsa), Dewan Pers (terkait oknum wartawan SY), serta aparat penegak hukum Polres Majalengka.
(M.Nur.R/Red)













Tinggalkan Balasan