Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) komoditas bantuan sosial kembali mencoreng tata kelola penyaluran bantuan pemerintah di tingkat akar rumput. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, terkait dugaan pemotongan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng oleh seorang oknum Ketua RT.
Praktik culas ini terkuak berdasarkan aduan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Sumber tersebut membeberkan bahwa dirinya dijadwalkan menerima jatah bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di gedung olahraga (GOR) desa pada Sabtu (13/6/2026).
Namun tanpa ada kesepakatan maupun sosialisasi sebelumnya, oknum Ketua RT 12 secara sepihak memotong hak penerima manfaat masing-masing sebanyak 1 liter.
Merespons aduan tersebut, tim Investigasi Indonesia bersama perwakilan LSM Akbar Indonesia melakukan penelusuran lapangan guna meminta konfirmasi langsung ke kediaman oknum RT 12 pada Kamis (18/6/2026) pagi. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke Kantor Kepala Desa Rajagaluh Kidul. Lantaran Kepala Desa sedang menghadiri rapat dinas di kecamatan, tim redaksi meminta keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Pihak Pemerintah Desa Rajagaluh Kidul secara tegas menyatakan tidak tahu-menahu mengenai adanya pemotongan bantuan komoditas tersebut dan memastikan tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan jatah bantuan dari masyarakat.
“Pihak kami tidak tahu-menahu tentang permasalahan ini, baru tahu sekarang kalau RT 12 diduga melakukan hal tersebut. Walaupun memang dulu pernah ramai di media kasus serupa pada tahun 2022, saya kira saat ini tidak akan terulang lagi, apalagi Ketua RT yang sekarang menjabat ini orang baru,” ujar Sekdes Rajagaluh Kidul saat diwawancarai.
Edukasi Hukum: Bantuan sosial merupakan komoditas yang bersumber langsung dari keuangan negara yang dialokasikan khusus untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Secara hukum, aparatur lingkungan seperti Ketua RT dilarang keras memotong atau meminta jatah komoditas dengan dalih apa pun. Jika dugaan pemotongan ini terbukti, tindakan oknum tersebut dapat dijerat pasal berlapis:









Tinggalkan Balasan