Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa penyerahan barang (Pungli) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin): Menyalahgunakan atau memotong dana/barang bantuan sosial diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berusaha membuka ruang komunikasi dan menghubungi oknum Ketua RT 12 guna mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang.
Pewarta: M.N.R | Editor: (RED)













Tinggalkan Balasan