Oknum RT di Majalengka Diduga Pungli Bansos

Abah Sofyan
  1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa penyerahan barang (Pungli) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

  2. Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin): Menyalahgunakan atau memotong dana/barang bantuan sosial diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta.

  3. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berusaha membuka ruang komunikasi dan menghubungi oknum Ketua RT 12 guna mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang.

Bacaan Lainnya

Pewarta: M.N.R | Editor: (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating