Botak Diciduk! 11 Ribu Obat Terlarang Disita di Banyumas

Abah Sofyan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan Botak merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AM dan TRW.

“Saat diamankan, Botak membawa obat-obatan terlarang. Dalam interogasi awal, ia mengaku menyimpan barang di rumahnya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dari sana, petugas mengamankan ribuan butir obat keras tersebut,” jelas Kompol Willy.

Kini, Botak beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating