- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.569.524.055,00
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp1.182.328.400,00
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.800.000.000,00
Terkait transparansi dan bukti penyetoran, pihak BPKAD Jabar menjamin bahwa seluruh uang yang telah ditarik tersebut masuk ke rekening kas umum daerah secara sah dan tercatat rapi.
“BPKAD Provinsi Jawa Barat memiliki dokumen bukti yang lengkap dan sah, berupa Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat serta bukti transfer masuk ke rekening kas umum daerah. Seluruh dokumen dimaksud tersimpan secara tertib dan dapat disajikan sebagai bukti pemeriksaan yang sah,” tegasnya.
Dengan ditariknya angka Rp4,5 miliar tersebut, Pemprov Jabar memastikan bahwa sisa piutang yang masih belum lunas akan terus ditagih dan menjadi fokus penyelesaian lanjutan di tahun 2026 ini.
Edukasi Hukum: Wajib Setor Sisa Bantuan Keuangan Daerah
Tata kelola Bantuan Keuangan antar-pemerintah daerah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus mensyaratkan bahwa dana yang diberikan oleh Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten/Kota harus digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berjalan. Apabila pada akhir tahun anggaran terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari dana bantuan tersebut, atau terdapat kegiatan yang tidak terealisasi, maka pemerintah penerima bantuan (Kabupaten) wajib menyetorkan sisa dana tersebut kembali ke Kas Daerah Provinsi pemberi bantuan.
Keterlambatan atau kegagalan mengembalikan sisa dana ini akan menjadi temuan LHP BPK. Secara hukum administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penundaan penyetoran ini mencatatkan daerah tersebut dalam status memiliki Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pemprov berhak menunda atau memotong alokasi bantuan keuangan di tahun berikutnya (intercept) sebagai sanksi administratif jika kabupaten terkait dinilai tidak patuh memulihkan Kas Daerah Provinsi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 serta surat hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Kami mengapresiasi transparansi, iktikad baik, serta respons cepat dari jajaran BPKAD Provinsi Jawa Barat dalam memberikan akses Keterbukaan Informasi Publik.
(GF/Red)Â













Tinggalkan Balasan