“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku beraksi saat kondisi lingkungan sepi. Sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah berhasil dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Derry.
Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik yang digunakan pelaku untuk memantau lokasi, helm, mantel, dan sandal jepit. Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Purworejo dan saat ini masih dalam proses pencarian intensif oleh tim kepolisian. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Edukasi Hukum: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku yang terbukti melakukan pencurian dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu/alat lain dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor guna mencegah tindak kriminalitas.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Surakarta. Proses penyidikan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
(Red)













Tinggalkan Balasan