Residivis Sabu Simalungun Ditangkap Usai Lompat Tembok

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi  Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Simalungun kembali membuahkan hasil melalui tindakan tegas Polsek Dolok Batu Nanggar. Seorang residivis berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diringkus polisi setelah nekat melompat tembok demi menghindari penangkapan pada Senin, 11 Mei 2026. Meski pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun, tersangka terbukti kembali terjerumus dalam jaringan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (14/5/2026) malam. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini adalah wujud nyata integritas Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry.

Bacaan Lainnya

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di kediaman tersangka. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka NPT berusaha melarikan diri dengan melompat dari tembok rumahnya. Tersangka sempat berlari menuju ladang ubi milik warga sambil membuang sebuah tas biru yang diduga berisi barang bukti. Namun, kesigapan personel yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian berhasil membekuk tersangka di lokasi pelarian.

Dalam penggeledahan tas biru tersebut, polisi menemukan 10 plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga sabu. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan di kamar tersangka mengungkap adanya satu unit timbangan digital, alat isap (bong), kaca pirex, serta plastik klip kosong. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp230.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating