Berdasarkan catatan kepolisian, NPT bukan merupakan wajah baru. Ia adalah residivis kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara pada Juli 2019 silam. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Gunawan Sembiring mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
“Partisipasi warga sangat krusial. Bersama-sama, kita bisa membersihkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Edukasi Hukum: Pemberatan Hukuman Bagi Residivis
Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika, status “Residivis” (orang yang mengulangi tindak pidana) memiliki implikasi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 144 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seseorang yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan tindak pidana narkotika kembali setelah menjalani pidana penjara seluruhnya atau sebagian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimalnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Catatan Redaksi: Redaksi menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crime yang merusak generasi bangsa. Segala bentuk laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya oleh pihak berwajib. Mari wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.
(Red)







Tinggalkan Balasan