Investigasi Indonesia
Mappi, Papua Selatan – Kasus dugaan SK Bupati Mappi cacat hukum yang memutasi seorang guru menjadi personel Satpol PP telah memicu keresahan, sehingga kini Arnol Lamera, S.Pd, Gr., secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk menuntut keadilan.
Arnol, seorang guru di SD Negeri 1 Obaa, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, mengungkapkan bahwa dirinya dimutasi melalui SK Bupati Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tanpa melalui uji kompetensi dan izin Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 190 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Akibat mutasi yang dianggap tidak sah tersebut, Tunjangan Profesi Guru (TPG) milik Arnol sebesar ±Rp70 juta terhenti sejak April 2025.









Tinggalkan Balasan