“Sertifikat pendidik saya tidak linier dengan jabatan Satpol PP. Ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Arnol.
Lebih lanjut, Arnol mengeluhkan sikap Ketua PGRI Mappi yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada anggota. Sang ketua, yang merangkap jabatan sebagai Plt. Sekda dan Plt. Kadis Pendidikan, justru diduga mengintimidasi Arnol saat ia berupaya menuntut haknya.
Melalui surat ini, Arnol mendesak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN untuk segera melakukan audit terhadap SK tersebut, serta meminta Kemendikbudristek untuk memulihkan status Dapodiknya agar hak TPG dapat kembali dicairkan.
Edukasi Hukum: Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat tata usaha negara (SK) wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Mutasi ASN harus didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, dan melalui prosedur yang sah (sesuai PP 17/2020). Jika SK diterbitkan tanpa prosedur yang benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, SK tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme keberatan administratif, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau melalui pengawasan fungsional oleh Mendagri/BKN.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat terbuka yang diterima redaksi. Redaksi secara terbuka memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait (Pemkab Mappi/PGRI Mappi) guna keberimbangan pemberitaan.
(TIM/Red)













Tinggalkan Balasan