Ditres PPA Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah  Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah bergerak cepat memperkuat sistem keamanan bagi kelompok rentan. Guna memutus rantai kejahatan domestik dan seksual, Polda Jateng resmi meluncurkan hotline pengaduan masyarakat khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah progresif ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Peluncuran hotline ini dibarengi dengan keberhasilan Ditres PPA dan PPO dalam mengungkap sejumlah kasus kekerasan brutal yang menimpa perempuan dan anak di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.

Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki jalur aman untuk bersuara.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama,” tegas Kombes Pol Nunuk.

Ayah Kandung Siksa Anak dari SD Hingga SMA

Salah satu kasus paling menyita perhatian yang berhasil diungkap adalah penganiayaan fisik dan psikis jangka panjang di Kabupaten Kudus. Seorang ayah kandung berinisial MI tega menyiksa putri kandungnya sendiri, EM, selama tujuh tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2026.

Kasus memilukan ini pertama kali terendus setelah ibu kandung korban memberanikan diri membuat laporan resmi ke Mapolda Jateng pada 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban EM menerima siksaan bertubi-tubi sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini menginjak kelas 10 SMA.

Tersangka MI diketahui kerap melontarkan bentakan, melakukan pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, bahkan menggunakan alat tertentu hingga melayangkan ancaman pembunuhan kepada darah dagingnya sendiri. Akibat akumulasi kekerasan tersebut, EM mengalami luka fisik serius, tekanan mental, trauma mendalam, dan harus berulang kali mendapatkan perawatan medis. Polisi kini telah resmi menahan MI sebagai tersangka.

Psikolog Gadungan Cabuli Wanita di Hotel

Selain kekerasan domestik di Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus kekerasan seksual bermodus penipuan di Kabupaten Semarang yang terjadi pada Mei 2026. Polisi meringkus seorang pekerja swasta berinisial JS (29) yang nekat menyamar sebagai psikolog palsu.

Modus pelaku tergolong licik. Sehari sebelum kejadian, JS berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai psikolog profesional yang mampu menyelesaikan berbagai beban masalah hidup korban. Terpedaya oleh tipu muslihat tersebut, korban bersedia diajak bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang. Di sanalah pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

Dari tangan tersangka JS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan (screenshot) manipulatif antara pelaku dan korban. Atas tindakan bejatnya, JS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating