Investigasi Indonesia
Demak, Jawa Tengah – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.16, kawasan Lingkar Demak, Jawa Tengah. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga menjadi lokasi penyedotan BBM bersubsidi secara berulang oleh pihak-pihak tertentu.
Aktivitas yang disinyalir telah berlangsung cukup lama ini menuai kritik tajam dari warga setempat. Masyarakat menilai pengawasan distribusi energi di wilayah Jawa Tengah masih belum efektif, sehingga praktik penyimpangan terus terjadi tanpa adanya tindakan penindakan yang signifikan dari instansi berwenang.
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma S.T.K., S.I.K., M.A., yang baru saja menjabat, memberikan respons tegas. Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp, ia menyatakan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami tidak akan tinggal diam, laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dan tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim, Senin (01/06/2026).
Selain itu warga juga mendesak Satgas BBM dan instansi terkait untuk segera melakukan audit serta pengawasan lapangan yang lebih ketat. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan ilegal ini dikhawatirkan mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional guna memastikan tata kelola energi berjalan adil dan tepat sasaran.
Edukasi Hukum: Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dan berhak melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak kepolisian atau saluran pengaduan resmi Pertamina.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi respons cepat dan ketegasan AKP Arlan Budi Kusuma S.T.K., S.I.K., M.A. selaku Kasatreskrim yang baru. Kami akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan ini demi transparansi tata kelola distribusi BBM dan perlindungan hak masyarakat.
(TIM)












Tinggalkan Balasan