Dugaan Pungli Cek Fisik di Samsat Kota Pekalongan Mengemuka

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Praktik pungutan liar atau pemerasan dalam layanan publik diatur dan diancam dengan ketentuan hukum yang tegas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

Bacaan Lainnya

Mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi serta pungutan di luar ketentuan resmi.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari pengaduan dan ulasan publik yang terbuka di ruang digital (Google Maps). Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab serta konfirmasi bagi pihak Samsat Kota Pekalongan atau instansi berwenang demi menjaga objektivitas dan akurasi pemberitaan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating