Dugaan Pungli Ratusan Ribu di Samsat Tomohon jadi Sorotan

Abah Sofyan

“Buruk. Banyak pungli atau pembayaran yang tidak seharusnya ada dlam proses pembayaran pajak maupun perpajangan stnk atau plat kendaraan,” tulisnya tegas.

Munculnya keluhan warga di ruang publik digital ini menjadi sinyal darurat bagi jajaran Propam Polda Sulawesi Utara serta instansi pendapatan daerah setempat. Publik mendesak adanya investigasi mendalam dan penertiban oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi dari masyarakat yang berniat taat membayar pajak.

Edukasi Hukum: Cek Fisik Gratis dan Ancaman Pungli

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan STNK dan cetak pelat (TNKB) sudah ditetapkan secara resmi dengan tanda terima yang sah. Di luar biaya resmi PNBP, proses cek fisik kendaraan adalah gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Tindakan meminta uang tanpa kuitansi untuk cek fisik maupun melebihkan tarif cetak pelat merupakan bentuk Pungutan Liar (Pungli) yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Oknum petugas yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta denda antara Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Catatan Redaksi: Dalam menyajikan pemberitaan, redaksi senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada pihak Samsat Bersama Tomohon, Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, maupun institusi terkait lainnya guna memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga yang berkembang di ruang publik ini.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating